Blogger templates

Pages

Selasa, 23 April 2013

Sistem Politik Di Indonesia


SISTEM POLITIK DI INDONESIA

a.     Suprastruktur dan infrastruktur politik di Indonesia

1.    Pengertian menurut Prof. Pramudji, system adalah suatu kebulatan yang utuh, dimana didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada giliranya merupakan system tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut poa, tata, atau norma tertentu dalam rangka mencapai tujuan.
2.    Menurut Prof. Sumarti: system adalah kelompok bagian-bagian yang bekerja secara bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi, atau setidak-tidaknya system yang telah terwujud akan mendapat gangguan.

Jadi system adalah kesatuan yang utuh dari suatu rangkaian yang berkaitan satu sama lain. Bagian dari system akan menjadi induk dari rangkaian system berikutnya, sampai bagian terkecil, rusaknya salah satu  bagian akan mengangu kestabilan system itu secara keseluruhan.
3.    Menurut Robert Dahl, adalah proses yang tetap dari hubungan antar manusia yang melibatkan makna yang luas dari kekuasaan, aturan, dan kewenagan.
4.    Menurut Gabriel Almond, system politik merupakan system interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka, yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
5.    Menurut Prof. Sumantri, system politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia yang berupa hubungan suprastruktur politik dan infrastruktur politik.

Pengertian suprastruktur politik dan inftastruktur politik
a.     Suprastruktur politik yaitu struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga Negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lainya. Hal ini terutama dapat diketahui dari Undang-Undang dasarnya dan peraturan perundangan lainya, bagi Negara Republik Indonesia, suprastruktur politik yaitu lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA, dan sebagainya.
b.     Infrastruktur Politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatanya dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaanya masing-masing. Kelompok ini jumlah anggotanya sangat banyak, tetapi dengan sukarela mereka bersedia diatur dan diperintah. Karena jumlahnya yang relative banyak, maka tidak seluruhnya menjadi anggota parlemen. Untuk menyalurkan aspirasi dan berbagai kepentingan, dibentuklah parta-partai politik yang membawa aspirasi mereka ke lembaga parlemen (legislative).
Selain ada partai politik yang resmi, ada pula organisasi abstrak yang tidak resmi namun sangat banyak menguasai keadaan sebagai elite power. Kelompok ini disebut kelompok penekan (pressure groups), dan kelompok yang mempunayi kepentingan (interest groups) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kelompok-kelompok ini mengadakan kegiatan atau gerakan-gerakan politik untuk merespon kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan atau menganggu kepentingan kelompok atau rakyat banya.
Peranan partai politik sangat penting dalam mempengaruhi kebijakan politik Negara karena partai politik memiliki wakil-wakil yang duduk dalam lembaga legislative (DPR,DPRD), dan lembaga eksekutif di pusat maupun daerah. Prof. Miriam Budiharjo memberikan definisi partai politik secara umum yaitu suatu kelompok orang yang terorganisir, dan anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Yang mendorong kelompok orang untuk mendirikan partai politik ialah adanya persamaan-persamaan sebagai berikut.
a.     Persamaan kepentingan, misalnya golongan buruh mendirikan partai buruh, golongan tani mendirikan partai tani dan sebagainya.
b.     Persamaan cita-cita politik, misalnya golongan nasional mendirikan partai nasional, golongan sosialis mendirikan partai sosialis.
c.      Persamaan keyakinan agama, mislanya partai Islam, Parta Katolik.

Dalam partai politik, gagasan mengenai kehidupan politik tersusun secara sistematik sehingga menjadi satu ideology partai. Selanjutnya partai politik akan memperjuangkan agar idiologi partainya dapat menjadi landasan kebijakan umum Negara. Setiap anggota partai politik wajib memiliki kesadaran berorganisasi, setia pada ideology partai, dan disiplin. Kegiatan seorang dalam partai merupakan suatu bentuk partisipasi politik.
Mengenai fungsi partai politik, Prof. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa:
a.     Partai politik mempunyai tugas pokok menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah.
b.     Partai politik berfungsi mendidik warga Negara menjadi manusia sebagai mahluk social.
c.      Partai politik berfungsi untuk mengajak warga Negara berperan serta dalam melakukan kegiata-kegiatan kenegaraan dan.
d.     Partai politik berperan dalam mengatur pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat Negara.
Garis besar perbedaan system politik di berbagai Negara
a.     Perbedaan bentuk Negara
Ada 2 kriteria bentuk Negara, yaitu Negara kesatuan dan Negara serikat/federasi. Negara kesatuan adalah Negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam Negara tidak ada Negara lain. Dalam Negara hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang dasar, satu kepala Negara, satu cabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan bentuk Negara kesatuan antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara serikat atau federasi adalah Negara yang terdiri dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri, kemudian Negara-negara itu mengadakan ikatan kerja yang sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian, contoh Negara serikat yaitu, Amerika Serikat, Uni soviet, Republik Indonesia serikat.
b.     Perbedaan Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan ada dua macam monarki atau kerajaan republic. Negara monarki, kepala negaranya disebut raja atau ratu, pengangkatanya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatanya seumur hidup, Negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.
            Bentuk pemerintahan Republik, cirri-cirinya kepala negaranya disebut Presiden, pengangkatanya berdasarkan pemilihan umum, masa jabatanya terbatas untuk waktu yang ditetapkan Undang-Undang. Contoh Negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan Republik, Yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c.      Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan pertanggunjawabanya cabinet atau dewan menteri dalam melaksanakan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi dua[X1]  macam, yaitu Kabinet ministerial dan Kabinet Presidensial.
Kabinet Ministerial : adalah cabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala Negara (presiden atau Raja) tidak dapat diganggu gugat, Perdana Menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh Negara yang menerapkan system ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.
            Cabinet presidensial adalah cabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh Presiden. Menteri-menteri (cabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangakat dan diberhentikan oleh Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala Pemerintahan dan sebagai kepala Negara. Negara yang menerapkan system cabinet presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua Negara menerapkan system cabinet Presidensial, tetapi dalam Praktiknya ada perbedaan. Amerika serikat menerapkan Trias Political, yaitu pemisahan kekuasaan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif, sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
d.     Perbedaan Bentuk Parlemen/ Lembaga Perwakilan
Bentuk Parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran ,dan Arab Saudi. Sedangkan Parlemen yang terdiri dari dua kamar (bicameral), antara lain Amerika, Ingris, uni soviet, jepang, dan Prancis
Deikian garis besar perbedaan system politik antar Negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan cirri Paham politik yang menjiwai masyarakat Negara yang bersangkutan.

1.     Sistem Politik Negara Republik Indonesia
a.     System poltik Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949
UUD 1945 merupakan konstitusi yang pertama bagi Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 18 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Dalam UUD tersebut ditegaskan beberapa ketentuan.
1.     Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan
Dalam pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk Republik.”
Adapun system pemerintahan menurut UUD 1945:
a.     Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak,
b.     Presiden memegang kekusaan menurut UUD,
c.      Dalam melakukan kewajibanya presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden,
d.     Presiden dan wakil presiden memegang pemerintahan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,
e.     Presiden dibantu oleh menteri-menteri nagara
f.       Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden
g.     Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan
2.     Demokrasi Indonesia pada masa Peralihan
UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI, terdiri dari 3 bagian, yaitu
a.     Pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea
b.     Batang Tubuh terdiri 37 pasal, 4 pasal Aturan peralihan, dan 2 ayat Aturan tambahan
c.      Penjelasan, yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

3.     Perubahan system Pemerintahan pada tanggal 14 november 1945
Pada tanggal 2 september 1945, presiden Sukarno mengumumkan cabinet presidensial yang pertama dengan 12 menteri yang memimpin kementrian dan 5 orang menteri Negara. Akan tetapi, cabinet presidensial tidak berlangsung lama, karena beberapa bulan kemudian para pemimpin Indonesia berkeingginan untuk mengubah system cabinet presidensial menjadi cabinet parlementer yang menteri-menterinya bertanggung jawab kepada DPR.
Untuk melaksanakan keingginan itu, BPKNIP mengusulkan kepada presiden tentang cabinet parlementer tersebut. Setelah presiden menyetujui, kemudian diumumkan oleh BPKNIP dlam maklumat BPKNIP no. 5 tanggal 11 november 1945, dan mulai berlaku pada tanggal 14 november 1945. Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan system demokrasi Karena tidak sesuai dengan UUD 1945. Namun demikian, apabila terjadi kepentingan yang membahayakan Negara maka kekuasaan kembali ketangan presiden dan baru kembali ke tangan cabinet parlementer bila keadaan sudah mengijinkan hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut.
a.     Pada tanggal 29 juni sampai 2 juli 1945 ketika perdana menteri sutan syahrir diculik.
b.     Pada taggal 27 juni sampai 3 juli 1947 ketika perundingan dengan Belanda mengalami kegagalan.
c.      Pada tanggal 15 september sampai tanggal 15 desember 1948 ketika terjadi pemberontakan PKI di madiun.
b.     System politik peridoe 1949-1950
Pada periode ini berlaku konstitusi sementara republic Indonesia serikat (RIS), yang ditanda tanggani pada tangal 14 desember 1949 di Jakarta dan mulai berlaku sejak tanggal 27 desember 1949, pada saat pengakuan kedaulatan dari belanda kepada Indonesia. Dalam konstitusi RIS. Diatur system demokrasi sebagai berikut.
1.     Bentuk Negara dan bentu pemerintahan, pasal 1 konstitusi RIS menyebutkan
a.     Republic Indonesia serikat merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk serikat.
b.     Kekuasaan berdaulat republic Indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat.

Dalam pasal 2 konstitusi RIS, disebutkan bahwa Republik Indoensia serikat meliputi wilayah republic Indonesia terdiri:
a.     Negara RI dengan daerah menurut status que seperti tersebut dalam perjanjian renvile tanggal 17 januari 1948, yaitu Negara Indonesia timur, Negara PAsundan, Negara jawa timur, Negara Madura, Negara Sumatra timur, dan Negara Sumatra selatan.
b.     Satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu jawa tengah, Belitung, riau, Kalimantan barat, dayak besar, daerah banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan timur.
c.      Darerah-daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian, seperti padang, sabang, dan kotawaringin.



 [X1]

0 comments:

2013. Diberdayakan oleh Blogger.