SISTEM POLITIK DI INDONESIA
a.
Suprastruktur
dan infrastruktur politik di Indonesia
1.
Pengertian
menurut Prof. Pramudji, system adalah suatu kebulatan yang utuh, dimana
didalamnya terdapat komponen-komponen yang pada giliranya merupakan system
tersendiri yang mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama
lain menurut poa, tata, atau norma tertentu dalam rangka mencapai tujuan.
2.
Menurut
Prof. Sumarti: system adalah kelompok bagian-bagian yang bekerja secara
bersama-sama untuk melakukan suatu maksud. Apabila salah satu bagian rusak atau
tidak dapat menjalankan tugasnya maka maksud yang hendak dicapai tidak akan
terpenuhi, atau setidak-tidaknya system yang telah terwujud akan mendapat
gangguan.
Jadi system adalah kesatuan yang utuh
dari suatu rangkaian yang berkaitan satu sama lain. Bagian dari system akan
menjadi induk dari rangkaian system berikutnya, sampai bagian terkecil,
rusaknya salah satu bagian akan mengangu
kestabilan system itu secara keseluruhan.
3.
Menurut
Robert Dahl, adalah proses yang tetap dari hubungan antar manusia yang
melibatkan makna yang luas dari kekuasaan, aturan, dan kewenagan.
4.
Menurut
Gabriel Almond, system politik merupakan system interaksi yang ditemui dalam
masyarakat merdeka, yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
5.
Menurut
Prof. Sumantri, system politik adalah kelembagaan dari hubungan antar manusia
yang berupa hubungan suprastruktur politik dan infrastruktur politik.
Pengertian suprastruktur politik dan inftastruktur politik
a.
Suprastruktur
politik yaitu struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan
lembaga-lembaga Negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu
dengan yang lainya. Hal ini terutama dapat diketahui dari Undang-Undang
dasarnya dan peraturan perundangan lainya, bagi Negara Republik Indonesia,
suprastruktur politik yaitu lembaga-lembaga Negara seperti MPR, DPR, Presiden,
BPK, dan MA, dan sebagainya.
b.
Infrastruktur
Politik yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan
kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam kegiatanya dapat mempengaruhi
baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga-lembaga
kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaanya masing-masing. Kelompok
ini jumlah anggotanya sangat banyak, tetapi dengan sukarela mereka bersedia
diatur dan diperintah. Karena jumlahnya yang relative banyak, maka tidak seluruhnya
menjadi anggota parlemen. Untuk menyalurkan aspirasi dan berbagai kepentingan,
dibentuklah parta-partai politik yang membawa aspirasi mereka ke lembaga
parlemen (legislative).
Selain ada partai politik yang resmi,
ada pula organisasi abstrak yang tidak resmi namun sangat banyak menguasai
keadaan sebagai elite power. Kelompok ini disebut kelompok penekan (pressure
groups), dan kelompok yang mempunayi kepentingan (interest groups) dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kelompok-kelompok ini mengadakan kegiatan
atau gerakan-gerakan politik untuk merespon kebijakan pemerintah yang dianggap
merugikan atau menganggu kepentingan kelompok atau rakyat banya.
Peranan partai politik sangat penting
dalam mempengaruhi kebijakan politik Negara karena partai politik memiliki
wakil-wakil yang duduk dalam lembaga legislative (DPR,DPRD), dan lembaga
eksekutif di pusat maupun daerah. Prof. Miriam Budiharjo memberikan definisi
partai politik secara umum yaitu suatu kelompok orang yang terorganisir, dan
anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Tujuan kelompok ini untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan
politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Yang mendorong kelompok orang untuk
mendirikan partai politik ialah adanya persamaan-persamaan sebagai berikut.
a. Persamaan kepentingan, misalnya
golongan buruh mendirikan partai buruh, golongan tani mendirikan partai tani
dan sebagainya.
b. Persamaan cita-cita politik, misalnya
golongan nasional mendirikan partai nasional, golongan sosialis mendirikan
partai sosialis.
c. Persamaan keyakinan agama, mislanya
partai Islam, Parta Katolik.
Dalam partai politik, gagasan
mengenai kehidupan politik tersusun secara sistematik sehingga menjadi satu
ideology partai. Selanjutnya partai politik akan memperjuangkan agar idiologi
partainya dapat menjadi landasan kebijakan umum Negara. Setiap anggota partai
politik wajib memiliki kesadaran berorganisasi, setia pada ideology partai, dan
disiplin. Kegiatan seorang dalam partai merupakan suatu bentuk partisipasi
politik.
Mengenai fungsi partai politik, Prof.
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa:
a. Partai politik mempunyai tugas pokok
menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah.
b. Partai politik berfungsi mendidik
warga Negara menjadi manusia sebagai mahluk social.
c. Partai politik berfungsi untuk
mengajak warga Negara berperan serta dalam melakukan kegiata-kegiatan
kenegaraan dan.
d. Partai politik berperan dalam mengatur
pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat Negara.
Garis besar perbedaan
system politik di berbagai Negara
a. Perbedaan bentuk Negara
Ada 2 kriteria bentuk Negara, yaitu
Negara kesatuan dan Negara serikat/federasi. Negara kesatuan adalah Negara yang
bersusunan tunggal, artinya dalam Negara tidak ada Negara lain. Dalam Negara
hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang dasar, satu kepala Negara, satu
cabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan
bentuk Negara kesatuan antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara serikat atau federasi adalah
Negara yang terdiri dari beberapa Negara yang semula berdiri sendiri, kemudian
Negara-negara itu mengadakan ikatan kerja yang sama. Mereka mengatur pembagian
wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian, contoh Negara
serikat yaitu, Amerika Serikat, Uni soviet, Republik Indonesia serikat.
b. Perbedaan Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan ada dua macam
monarki atau kerajaan republic. Negara monarki, kepala negaranya disebut raja
atau ratu, pengangkatanya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatanya seumur hidup, Negara-negara yang
menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris,
Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk
pemerintahan Republik, cirri-cirinya kepala negaranya disebut Presiden,
pengangkatanya berdasarkan pemilihan umum, masa jabatanya terbatas untuk waktu
yang ditetapkan Undang-Undang. Contoh Negara-negara yang menganut bentuk
pemerintahan Republik, Yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c. Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan pertanggunjawabanya
cabinet atau dewan menteri dalam melaksanakan tugas eksekutif (pemerintahan)
dapat dibedakan menjadi dua[X1] macam, yaitu Kabinet ministerial dan
Kabinet Presidensial.
Kabinet Ministerial : adalah cabinet
yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di
bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala Negara (presiden atau Raja)
tidak dapat diganggu gugat, Perdana Menteri sebagai pemegang kekuasaan
eksekutif. Contoh Negara yang menerapkan system ini, yaitu Inggris, Jepang,
Malaysia, dan Israel.
Cabinet
presidensial adalah cabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya
dipertanggungjawabkan oleh Presiden. Menteri-menteri (cabinet) berperan sebagai
pembantu presiden, diangakat dan diberhentikan oleh Presiden serta
bertanggungjawab kepada Presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
Pemerintahan dan sebagai kepala Negara. Negara yang menerapkan system cabinet
presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua
Negara menerapkan system cabinet Presidensial, tetapi dalam Praktiknya ada
perbedaan. Amerika serikat menerapkan Trias Political, yaitu pemisahan kekuasaan
secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif, sedangkan
Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif,
legislative, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
d. Perbedaan Bentuk Parlemen/ Lembaga Perwakilan
Bentuk Parlemen ada dua yaitu
monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu
kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran ,dan Arab Saudi. Sedangkan Parlemen yang
terdiri dari dua kamar (bicameral), antara lain Amerika, Ingris, uni soviet,
jepang, dan Prancis
Deikian garis besar perbedaan system
politik antar Negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan cirri Paham
politik yang menjiwai masyarakat Negara yang bersangkutan.
1.
Sistem Politik Negara Republik
Indonesia
a. System poltik Periode 17 Agustus
1945-27 Desember 1949
UUD
1945 merupakan konstitusi yang pertama bagi Negara Republik Indonesia yang
berlaku sejak tanggal 18 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949. Dalam UUD
tersebut ditegaskan beberapa ketentuan.
1. Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan
dan Sistem Pemerintahan
Dalam
pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
berbentuk Republik.”
Adapun
system pemerintahan menurut UUD 1945:
a. Presiden dan wakil presiden dipilih
oleh MPR dengan suara terbanyak,
b. Presiden memegang kekusaan menurut
UUD,
c. Dalam melakukan kewajibanya presiden
dibantu oleh seorang Wakil Presiden,
d. Presiden dan wakil presiden memegang
pemerintahan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,
e. Presiden dibantu oleh menteri-menteri
nagara
f. Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh presiden
g. Menteri-menteri itu memimpin
departemen pemerintahan
2. Demokrasi Indonesia pada masa
Peralihan
UUD
1945 yang ditetapkan oleh PPKI, terdiri dari 3 bagian, yaitu
a. Pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea
b. Batang Tubuh terdiri 37 pasal, 4
pasal Aturan peralihan, dan 2 ayat Aturan tambahan
c. Penjelasan, yang terdiri dari
penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
3. Perubahan system Pemerintahan pada
tanggal 14 november 1945
Pada tanggal
2 september 1945, presiden Sukarno mengumumkan cabinet presidensial yang
pertama dengan 12 menteri yang memimpin kementrian dan 5 orang menteri Negara.
Akan tetapi, cabinet presidensial tidak berlangsung lama, karena beberapa bulan
kemudian para pemimpin Indonesia berkeingginan untuk mengubah system cabinet
presidensial menjadi cabinet parlementer yang menteri-menterinya bertanggung
jawab kepada DPR.
Untuk
melaksanakan keingginan itu, BPKNIP mengusulkan kepada presiden tentang cabinet
parlementer tersebut. Setelah presiden menyetujui, kemudian diumumkan oleh
BPKNIP dlam maklumat BPKNIP no. 5 tanggal 11 november 1945, dan mulai berlaku
pada tanggal 14 november 1945. Dengan demikian, telah terjadi penyimpangan
system demokrasi Karena tidak sesuai dengan UUD 1945. Namun demikian, apabila
terjadi kepentingan yang membahayakan Negara maka kekuasaan kembali ketangan
presiden dan baru kembali ke tangan cabinet parlementer bila keadaan sudah
mengijinkan hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa sebagai berikut.
a. Pada tanggal 29 juni sampai 2 juli
1945 ketika perdana menteri sutan syahrir diculik.
b. Pada taggal 27 juni sampai 3 juli
1947 ketika perundingan dengan Belanda mengalami kegagalan.
c. Pada tanggal 15 september sampai
tanggal 15 desember 1948 ketika terjadi pemberontakan PKI di madiun.
b.
System politik peridoe 1949-1950
Pada
periode ini berlaku konstitusi sementara republic Indonesia serikat (RIS), yang
ditanda tanggani pada tangal 14 desember 1949 di Jakarta dan mulai berlaku
sejak tanggal 27 desember 1949, pada saat pengakuan kedaulatan dari belanda
kepada Indonesia. Dalam konstitusi RIS. Diatur system demokrasi sebagai
berikut.
1. Bentuk Negara dan bentu pemerintahan,
pasal 1 konstitusi RIS menyebutkan
a. Republic Indonesia serikat merdeka
dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk serikat.
b. Kekuasaan berdaulat republic
Indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Senat.
Dalam
pasal 2 konstitusi RIS, disebutkan bahwa Republik Indoensia serikat meliputi
wilayah republic Indonesia terdiri:
a. Negara RI dengan daerah menurut
status que seperti tersebut dalam perjanjian renvile tanggal 17 januari 1948,
yaitu Negara Indonesia timur, Negara PAsundan, Negara jawa timur, Negara
Madura, Negara Sumatra timur, dan Negara Sumatra selatan.
b. Satuan-satuan kenegaraan yang berdiri
sendiri, yaitu jawa tengah, Belitung, riau, Kalimantan barat, dayak besar,
daerah banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan timur.
c. Darerah-daerah Indonesia selebihnya
yang bukan daerah-daerah bagian, seperti padang, sabang, dan kotawaringin.
0 comments:
Posting Komentar